Beranda | Artikel
Mengusap Kerudung dan Serban Ketika Wudhu
Senin, 25 Januari 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Mengusap Kerudung dan Serban Ketika Wudhu merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 11 Jumadil Akhir 1442 H / 25 Januari 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Mengusap Kaos Kaki atau Sepatu Ketika Berwudhu

Kajian Tentang Mengusap Kerudung dan Serban Ketika Wudhu

Bolehkah kita mengusap serban yang dililitkan di kepala di saat kita berwudhu ataukah tidak boleh? Pada permasalahan ini ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa mengusap serban ketika wudhu tanpa mengusap kepala sama sekali itu dibolehkan. Namun apabila seseorang masih bisa mengusap kepalanya secara langsung, maka itulah yang paling afdhal. Yang pertama, karena seperti itulah yang dijelaskan di dalam ayat wudhu:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

Usaplah kepala kalian secara langsung dengan menempelkan tangan ke kepala.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Karena sebagaimana dikatakan oleh seorang ahli bahasa, bahwa ba’ (ب) di situ artinya huruf yang menunjukkan makna adanya sentuhan antara tangan yang mengusap dengan kepala yang diusap. Jadi ba’ (ب) di situ bukan huruf ba’ yang menunjukkan makna sebagian.

Alasan yang kedua karena keluar dari khilaf para ulama. Dengan demikian kalau kita bisa mengusap kepala secara langsung, maka itulah yang paling afdhal. Tapi kalau ada kebutuhan, misalnya ternyata berat untuk melepas serban karena menata serban itu sulit, maka pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bolehnya seseorang mengusap serbannya ketika berwudhu tanpa mengusap kepala sama sekali.

Para ulama ketika membolehkan masalah ini mereka menyebutkan sebab kenapa dibolehkan. Karena memakai serban yang dililitkan itu sulit. Jadi harus benar-benar mengatur pemakaian serbannya dengan baik sehingga terlihat indah dan rapi. Kalau ketika berwudhu diharuskan untuk melepasnya, maka ini akan menjadikan berat bagi orang yang memakai serban yang dililitkan seperti itu.

Wanita mengusap kerudung ketika berwudhu

Bolehkah seorang perempuan mengusap kerudungnya atau jilbabnya ketika berwudhu, terutama saat dibutuhkan. Misalnya ketika berada di tempat umum. Bagi kaum muslimah yang punya semangat untuk menutup auratnya, mereka sangat membutuhkan penjelasan masalah ini. Karena akan menjadi sangat berat bagi mereka yang memperhatikan auratnya untuk membuka auratnya di tempat umum.

Para ulama dalam masalah ini ini berbeda pendapat. Dan perbedaan pendapat mereka dalam masalah ini lebih kuat daripada perbedaan pendapat mereka di masalah mengusap imamah atau serban yang dililitkan di kepala.

Mayoritas ulama mengatakan tidak boleh. Namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang membolehkannya. Karena ternyata ada sebagian sahabat wanita yang melakukan hal ini.

Yang menjadi masalah dalam pembahasan ini adalah adanya atsar dari ibunda kita ‘Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha. Suatu ketika beliau berwudhu dengan memakai khimarnya. Dan ketika sampai pada mengusap kepala, beliau memasukkan tangannya ke dalam khimarnya agar bisa mengusap rambut kepalanya secara langsung. Kemudian beliau mengatakan setelah itu: “Dengan ini aku diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Namun ternyata atsar ini lemah dari sisi sanadnya. Sehingga para ulama yang membolehkan mengkritisi ulama-ulama yang tidak membolehkan dengan mengatakan atasr tersebut atsar yang lemah. Bahkan sebagian mengatakan tidak disebutkan atsar seperti ini dalam satu kitab hadits pun. Ada yang menyebutkannya tapi dari kalangan para ahli fiqih. Dan biasanya ahli fiqih itu ketika menyebutkan atsar atau perbuatan sahabat atau perkataan sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, biasanya mereka menghilangkan sanadnya. Ketika atsar disebutkan oleh para ahli fiqih kemudian tidak ditemukan di kitab-kitab para ahli hadits, ini menunjukkan bahwa kekuatan sanadnya memang benar-benar lemah. Sehingga para ulama yang membolehkan pendapatnya lebih kuat dari sisi bahwa khimar ini bisa diqiyaskan dengan serban.

Sebagian ulama mengatakan bahwa kebutuhan seorang muslimah untuk menutup auratnya, terutama ketika di tempat umum itu lebih besar daripada kebutuhan seorang yang laki-laki untuk menjaga serbannya agar tetap kelihatan rapi dan indah. Sehingga ketika mengusap serban saja dibolehkan, maka mengusap khimar/jilbab/kerudung lebih dibolehkan lagi.

Mengusap peci

Bolehkah seorang laki-laki mengusap peci saat berwudhu? Bagaimana kalau kita melihat ada orang yang melakukannya? Dan peci ini berbeda dengan serban. Kalau peci mudah dibuka dan untuk memakainya kembali tidka perlu perhatian yang besar, bisa dengan mudah untuk dirapikan kembali.

Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Imam Ibnu Hazm Adz-Dzahiri Rahimahullahu Ta’ala membolehkan. Begitu pula pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu Ta’ala, sebagaian ulam amenisbatkan pendapat ini kepada beliau. Mereka mengatakan, karena sudah ada dalil yang menunjukkan bahwa seseorang boleh mengusap serbannya ketika berwudhu, itu menunjukkan bahwa mengusap kepala secara langsung tidak menjadi syarat dalam wudhu. Boleh mengusap kepala dengan mengusap sesuatu yang menutup kepalanya sebagaimana mengusap serban.

Namun mayoritas ulama mengatakan bahwa peci ini berbeda dengan serban, sehingga tidak bisa diqiyaskan dan pendapat. Dan pendapat ini ana melihat lebih kuat dan lebih hati-hati. Karena pada asalnya kita tidak boleh mengusap kepala kecuali secara langsung.

Mengusap penutup luka

Ini dibahasakan oleh para ulama sebagai al-jabirah. Al-jabirah ini adalah balutan yang dibalutkan di bagian tubuh yang sakit. Dan balutan tersebut adalah balutan yang lumayan besar. Misalnya ketika ada orang patah tangannya akhirnya dia harus dibalut dengan balutan. Dan di zaman kita balutan tersebut dikenal dengan gips.

Bolehkah mengusap al-jabirah ini?

Pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, bahkan imam 4, mereka mengatakan mengusap penutup luka ini dibolehkan.

Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan yang penuh manfaat ini..

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49698-mengusap-kerudung-dan-serban-ketika-wudhu/